TERNATE, KAIDAH MALUT – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Abdullah Hi. M Saleh, diperiksa tim penyelidik Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, pada Senin, 21 Maret 2022.
Selama satu jam di Kejari, Abdullah dimintai klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi, proyek pekerjaan tetrapod dermaga penyeberangan Pulau Hiri yang terletak di Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat.
Proyek pengerjaan tetrapod ini dikerjakan oleh CV Diyacel Sejati dengan nilai anggaran sebesar Rp1.184.369.000, namun pengerjaannya diduga tidak sesuai spesifikasi.
Hal itu berdasarkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 600/2986/DPUPR/KT/2021 waktu penyelesaian pekerjaan selama 45 hari kalender terhitung sejak 9 November 2021.
Kepada sejumlah awak media, Abdullah mengaku mendatangi Kejari, hanya untuk menyerahkan dokumen terkait proyek pekerjaan tetrapod dermaga penyeberangan Pulau Hiri.
Menurutnya, pemanggilan ini, merupakan kali pertama dan hanya untuk mengklarifikasi terkait proyek tersebut.
“Saya tadi hanya diminta dokumen saja,” akunya.
“Tidak diperiksa, hanya satu jam saja untuk menyerahkan dokumen,” sambungnya.*