TERNATE, KAIDAH MALUT – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyatakan, siap mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut mengusut tuntas kasus dugaan tindak korupsi, paket pekerjaan swakelola fisik jalan nasional di Kota Tidore Kepulauan (Tikep).
Sekretaris DPD KAI Provinsi Maluku Utara Roslan kepada media ini mengatakan, KAI sangat mendukung Kejati dalam kasus dugaan korupsi di Tikep ini.
“Kami sangat mendukung Kejati Malut usut kasus dugaan korupsi paket pekerjaan swakelola fisik Jalan Nasional di Tikep,” kata Roslan, Jumat, 04 Maret 2022.
Menurutnya, ini sudah merupakan progres baik Kejati Malut, lantaran sudah dilakukan penyelidikan oleh tim penyelidik Kejati. Olehnya itu, ia menyebut ini patut di dukung dalam hal semangat pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di Malut dan tentunya harus dikawal bersama.
“Menurut kami jika suatu kasus status hukumnya ditahap penyelidikan, maka tindakan penyelidik yaitu mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, dengan tujuan menentukan status hukum kasus tersebut merupakan tindak pidana atau tidak,” jelasnya.
Pihaknya berharap untuk proses penyelidikan kasus ini tidak membutuhkan waktu lama, agar kasus segera mendapatkan kepastian hukum.
“Terhadap kasus ini kami minta kejaksaan Tinggi Malut agar bertindak tegas dan terukur, dalam melakukan setiap tingkatan proses hukum dan kemudian hasil perkembangannya disampaikan ke publik, sebagai amanat undang-undang keterbukaan informasi publik,” pungkas Roslan.
Sekadar diketahui, proyek tersebut melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantu (SKPD TP), Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Maluku Utara, dengan pagu anggaran sebesar Rp3,1 miliar. Dan sejauh ini anggaran proyek tersebut telah dicairkan sebesar Rp2,2 miliar, sedangkan pekerjaan dilokasi belum satu pun dimulai.*