Selasa, 26 November 2024
Hukum  

Kejati Malut Mulai Lidik Proyek Pekerjaan Swakelola di Tidore

Kejati Malut (Foto: Istimewa/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Kasus dugaan korupsi paket pekerjaan swakelola fisik jalan nasional di Tidore, mulai dilakukan penyelidikan oleh tim penyelidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut).

Proyek ini melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantu (SKPD TP), Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Maluku Utara, dengan pagu anggaran sebesar Rp3,1 miliar. Dimana melalui anggaran proyek tersebut telah dicairkan sebesar Rp2,2 miliar namun pekerjaan di lokasi belum ada yang dimulai.

Salah satu saksi yang telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik yakni, Kepala Seksi (Kasi) Preservasi BPJN Maluku Utara, yang berinisial MJS, sekaligus memintai keterangan dari Bendahara dalam proyek tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, M. Irwan Datuiding ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa saat ini tim penyelidik sedang melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut.

“Iya kasus itu sementara ditangani,” ungkap M. Irwan, Rabu, 02 Maret 2022.

M. Irwan menambahkan, pihaknya telah memintai keterangan terhadap orang-orang yang mengetahui proyek, termasuk pihak BPJN. Bahkan hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap Bendahara proyek kegiatan tersebut.

“Iya dimintai keterangan, dan hari ini yang datang (dimintai keterangan-red) Bendahara kegiatan,” tandasnya.*