Senin, 25 November 2024
Hukum  

3,7 Gram Sabu Serta Pelaku Diamankan Polres Ternate

Barang bukti Sabu seberat 3,7 gram (Tim/kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Satuan Reserse Narkotika Polres Ternate meringkus seorang pria berinisial RFB (22 tahun). Penangkapan dilakukan Kamis, 18 Juli 2024 sekira pukul 18.20 WIT di Kelurahan Santiong, Ternate Tengah.

RFB diduga terlibat mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, mengatakan, pengungkapan tersebut berkat peran serta masyarakat.

“Iya benar, Satnarkoba Polres Ternate berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial RFB usia 22 tahun, pekerjaan wiraswasta. Penangkapan di Kelurahan Santiong,” ungkap Umar, Sabtu, 20 Juli 2024.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus sabu dengan total berat 3,7 gram.

Terpisah, Kasat Narkoba, IPTU Suherman, yang juga memimpin penangkapan tersangka mengimbau kepada masyarakat, untuk tetap memantau di lingkungan masing-masing baik itu peredaran narkoba dan minuman keras (miras).

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Ternate untuk selalu memantau wilayahnya masing-masing, dari peredaran narkoba ataupun minuman beralkohol terutama jenis Cap Tikus, apabila menemukan ataupun mendengar segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya. (*)