Senin, 25 November 2024
Hukum  

Maling Rumah Warga di Ternate, Seorang Pria Diamankan Polisi

Barang bukti (Istimewa/kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Seorang pria berinisial MIF (44 tahun) diamankan Resmob Serigala Polsek Ternate Utara lantaran mencuri di sebuah rumah warga di Ternate, Kamis, 18 Juli 2024.

Sebelumnya, terduga pelaku diduga melakukan pencurian di rumah korban bernama Namrin Fokaaya (53 tahun).

MIF masuk ke rumah korban di Kelurahan Soa, Ternate Utara, dan mencuri uang tunai, perhiasan emas, sebuah kartu ATM, dan surat-surat berharga lainnya. Aksinya itu dilakukan pada 14 Juli 2024.

Penangkapan terduga pelaku di atas KM Alsudais 21. Setelah ditangkap, MIF kemudian dibawa ke Polsek Ternate Utara untuk dimintai keterangan.

Menurut pengakuan MIF, sebagian uang yang dicurinya telah digunakan untuk keperluan sehari-hari, dan pesta miras bersama teman-temannya.

Ia juga mengaku, kalau uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan handphone, keperluan MCK dan judi togel online.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp8.672.000, tiket kapal KM Alsudais 21, 1 buah handphone merek Vivo Y27 warna dark. Sementara kerugian yang dialami korban berkisar Rp33 juta. (*)