TERNATE, KAIDAH MALUT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate berhasil menangkap seorang pria pengedar ganja, berinisial RP (48 tahun) di Kelurahan Mangga Dua, Ternate Selatan, Senin, 01 Juli 2024.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, yang diterima anggota Satresnarkoba. Laporan masuk sekira pukul 18.35 WIT, bahwa ada transaksi narkoba jenis ganja di Kelurahan Mangga Dua.
Dari laporan itu, anggota unit 2 yang dipimpin Bripka Irfan Zainal langsung melakukan pengintaian di lokasi, dan berhasil menangkap terduga pelaku.
“Benar, ada pengungkapan terduga pelaku pengedar narkoba oleh Satresnarkoba Polres Ternate, Senin kemarin,” ungkap Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong, saat dikonfirmasi, Selasa, 02 Juli 2024.
Umar mengungkapkan, terduga pelaku adalah seorang wiraswasta.
“Sementara yang bersangkutan masih jalani pemeriksaan, nanti perkembangan kami sampaikan,” ucapnya.
Dari tangan terduga pelaku, Umar bilang, anggota berhasil mengamankan satu kantong plastik berwarna hitam berisikan ganja, dengan berat bruto 360 gram.
“Sementara hasil urin, RP positif ganja,” tandasnya.
Pasal yang disangkakan kepada RP adalah pasal, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan serta menguasai narkotika golongan 1 jenis ganja, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pungkasnya. (*)