HALBAR, KAIDAH MALUT – Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, musnahkan ribuan botol minuman keras. Barang bukti itu, adalah hasim operasi rutin mulai 2023 sampai Mei 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni 7.100 botol miras jenis captikus, 72 botol bir putih.
“Kita tidak hanya memusnahkan barang-barang miras ilegal tersebut, tetapi kita juga mempertegas komitmen untuk terus melindungi generasi muda, dan menjaga keamanan di lingkungan kita,” ujar Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson, Jumat, 07 Juni 2024.
Menurut kapolres, minuman alkohol adalah ancaman serius bagi keamanan di wilayah Kabupaten Halmahera Barat.
“Dengan mengkonsumsi minuman keras akan merusak kesehatan, karena seringkali dikonsumsi dengan dosis yang berlebihan,” timpalnya.
Kapolres berharap, melalui tindakan pemusnahan ini yang dilakukan, bisa menjadi pesan bagi para pelaku usaha miras ilegal.
“Bahwa tindakan mereka tidak dapat ditoleransi dan selalu mendapatkan tindakan keras, dari penegak hukum. Mari kita jadikan momentum ini sebagai pengingat untuk selalu waspada, dan aktif dalam memerangi peredaran minuman beralkohol ilegal,” tukasnya. (*)