TERNATE, KAIDAH MALUT – Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara mendesak PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara (FBLN), untuk melakukan reklamasi.
Sekadar diketahui, FBLN merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan. Di tahun 2023, izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan itu dicabut oleh badan koordinasi penanaman modal.
Olehnya itu, perusahaan yang beraktivitas di Pulau Gebe tersebut, wajib melakuan kegiatan reklamasi untuk pemulihan lingkungan. Belum lagi, perusahaan itu telah melakukan pembukaan lahan dengan ukuran besae, untuk kepentingan produksi bijih nikel.
Menurut Muhlis Ibrahim selaku Koordinator KATAM Malut, pemerintah seyogyanya tidak melakukan pembiaraan terhadap perusahan tambang, yang tidak melakukan kewajiban reklamasi.
“Untuk itu perlu adanya sanksi yang tegas, karena perusahan tambang yang beraktivitas di Pulau Gebe sejak tahun 2013 itu, memang banyak diliputi masalah. Mulai dari masalah sosial hingga lingkungan,” tegas Muhlis kepada awak media, Selasa, 21 Mei 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, FBLN adalah perusahaan milik keluarga Dewa Chandra dan Maria Chandra Pical, dan 70 persen sahamnya dikuasai oleh Zhensi.
Tahun 2021, perusahaan ini terindikasi melakukan aktivitas tambang tanpa dokumen RKAB.
“Untuk itu kami mendesak pemerintah untuk mengingatkan kepada PT FBLN, agar berkewajiban reklamasi dijalankan. Mengingat keberlangsungan lingkungan yang ada di Pulau Gebe,” tandas Muhlis. (*)