TERNATE, KAIDAH MALUT – Seorang oknum Polisi yang bertugas di Polres Halmahera Timur, resmi di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat perbuatannya yang melakukan penganiayaan terhadap Ibu Bhayangkari di Ternate, Maluku Utara.
Oknum polisi itu bernama, Irwandi Mudasir. Dirinya terbukti melakukan penganiayaan dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ternate. Putusan PTDH berdasarkan sidang kode etik yang digelar di Polres Kota Ternate, Senin, 06 Mei 2024.
Kapolres Halmahera Timur, AKBP Setyo Agus Hermawan saat dikonfirmasi, membenarkan hasil sidang tersebut. Ia mengaku, untuk sidang tingkat pertama yang dilaksanakan oleh Polres Halmahera Timur di Polres Kota Ternate, itu yang bersangkutan direkomendasikan PTDH. Sidang itu dipimpin oleh Wakapolres.
“Putusannya PTDH. Atas putusan tersebut mereka mempunyai waktu tujuh hari untuk banding. Kemungkinan besar banding, untuk bandingnya di Polda Maluku Utara,” kata Kapolres, Selasa, 07 Mei 2024.
Sebelum tersandung kasus penganiayaan terhadap Ibu Bhayangkari yang merupakan istri dari temannya sendiri, Irwandi juga pernah dijatuhi sanksi etik saat bertugas di Polsek Moti, karena tidak melaksanakan tugas selama 156 hari.
Irwandi lalu dijatuhi sanksi berupa demosi ke Polres Halmahera Timur pada tahun 2020 lalu. (*)