Senin, 25 November 2024

Sidang Suap Gubernur Maluku Utara, 4 Petinggi Perusahan Tambang Jadi Saksi

PN Tipikor Ternate (Ist/Kaidahmalut)

“Sedangkan untuk komunikasi dengan Pak Yerri (eks kabid di Dinas PUPR Malut, red) itu mengenai tata ruang, karena di sana Proyek Strategi Nasional (PSN) di mana salah satu syarat yakni tata ruang. Saya hanya mengurus izin kawasan industri. Tapi setelah itu dalam proses resign saya limpahkan ke tim yang menggantikan saya. Kita tidak punya kepentingan revisi RTRW,” cetusnya.

Ia menambahkan, Kawasan Industri harus disesuaikan dengan RTRW di daerah.

“Itu ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23. Ini menjadi dasar untuk perubahan RTRW sesuai PSN (Proyek Strategi Nasional),” imbuhnya. 

Di sisi lain, Hotbataham menjelaskan, pengurusan IPPKH ada di pusat. Pemda hanya memberikan rekomendasi.

“Saya baru bergabung tahun 2023 itu sudah selesai semua,” ucapnya.

Kata dia, pertemuan yang diinisiasi dengan pemprov hanya untuk mengonfirmasi data dengan pemprov. Dalam pertemuan itu sudah ada persamaan dan tidak ada hambatan-hambatan.

“Saya tidak mengetahui jelas terkait pembangunan jembatan,” tuturnya.

Sementara pertemuan dengan Daud Ismail (eks Kadis PUPR) dan Yerri di Jakarta, akunya, hanya kebetulan karena mereka sedang ada kegiatan.

“Kemudian Pak Yerri mengundang kita untuk bertemu. Kalau mereka tidak di Jakarta kita akan datang ke Ternate. Tapi karena Pak Daud dan Yerri membawa tim jadi kita langsung bertemu di Jakarta,” tambahnya.

Sedangkan Rifan mengungkapkan, sekitar tahun 2021 Stevi memintanya mencetak surat namun isi surat tidak begitu diingatnya.

“Usai print saya langsung taruh di meja,” tandasnya. (*)