HALBAR, KAIDAH MALUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan penahan ombak di Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu.
Penetapan tersangka berinisial ASB yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), yang telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp497.029.140 berdasarkan perhitungan kerugian negara (PKN) BPKP Maluku Utara.
Kasi Intel Kejari Halbar, Edy Djuebang kepada media ini mengungkapkan, tim penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni ASB selaku PPK dalam proyek tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa tersangka selama 6 jam untuk mengungkap korupsi talud di Desa Gamlamo itu.
“Kerugian negara mencapai Rp497.029.140 berdasarkan PKN oleh BPKP Maluku Utara,” ungkap Edy, Kamis, 21 Maret 2024.
Plh Kejari Halbar ini bilang, sesuai perbuatannya, ASB dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Edy juga menyebut, ada potensi tersangka lain dalam kasus ini.
“Tersangka lebih dari satu dan masih dilakukan pengembangan,” tandasnya. (*)