TERNATE, KAIDAH MALUT – Terpidana kasus penganiayaan ibu Bhayangkari yang dilakukan oknum anggota polisi Polres Halmahera Timur, Irwandi Mudasir terus disoroti. Bahkan Irwandi alias Wandi terancam dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Mengapa tidak? Irwandi sebelumnya sudah ditetapkan sebagai terpidana oleh Pengadilan Negeri Ternate, atas penganiayaan seorang ibu rumah tangga yang juga ibu Bhayangkari di tahun 2023 lalu.
Sebelumnya, Irwandi merupakan anggota Polres Ternate yang didemosi dari Polsek Pulau Moti ke Polres Halmahera Timur, lantaran tidak menjalankan tugas selama 156 hari di tahun 2020 lalu sebagai abdi negara.
Tak sampai di situ, Irwandi yang malas berkantor itu, kembali berulah dengan melakukan penganiayaan terhadap salah satu ibu Bhayangkari. Atas perbuatannya itu pula, Irwandi diputuskan bersalah oleh PN Ternate selama dua tahun penjara, dan itu berkekuatan hukum tetap.
Kapolres Halmahera Timur AKBP Setyo Agus Hermawan
saat dikonfirmasi, Senin, 18 Maret 2024 angkat bicara soal kasus anggotanya itu.
Ia bilang, pihaknya telah melakukan pemeriksaan gabungan bersama Polda Maluku Utara, hanya saja untuk penanganan etik ada di Polres Haltim.
“Kita lakukan penanganan pelanggaran yang dilakukan Irwandi, itu ada dua,” kata Setyo.
“Yang pertama, terkait disiplin tidak masuk berapa hari sebelum melakukan perbuatan dugaan penganiayaan, itu Jumat, 15 Maret kemarin sudah dilakukan sidang disiplin di Polda Maluku Utara. Sidang itu dipimpin oleh Wakapolres, Kasi Propam dari pembela di sini dan penuntutnya pun gabungan Polres dan Polda,” sambung Setyo.
Sidang disiplin, kata dia, sudah diputuskan. Putusannya patsus (penempatan khusus) 21 hari di antaranya demosi jabatan, demosi pinda tempat/tugas dan tunda sekolah.
Terkait penganiayaan, pihaknya menunggu putusan inkra, tetapi sudah diputuskan dua tahun.
“Tadi pagi saya buatkan surat perintah, untuk Propam melakukan pemeriksaan persiapan sidang kode etik secepatnya.
Kalau memang bisa dalam bulan ini, berarti kita lakukan sidang,” ungkapnya.
Di kepolisian, sambung dia, sanksi terberat adalah PTDH. “Potensi PTDH ada, nanti tinggal dilihat dari pada hasil pemeriksaan dalam sidang seperti apa,” tambahnya.
Pastinya, lanjut Setyo, ada yang memberatkan dan ada pula meringankan. “Kemudian juga saran pertimbangan pada saat sidang seperti apa, itu nanti kita putuskan. Potensi PTDH pastinya ada kasunya bertubi-tubi, kemudian putusannya dua tahun penjara. Doakan dalam bulan ini sudah kita sidangkan,” tukasnya. (*)