TERNATE, KAIDAH MALUT – Setelah menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu, admin akun media sosial Status Ternate berinisal G, kini terancam ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Ternate, Maluku Utara.
Penetapan tersangka ini dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan informasi hoaks yang disebarkan melalui Instagram, Facebook dan Tiktok pada Sabtu, 27 Januari 2024 lalu.
Kapolres AKBP Niko Irawan melalui Kasat Reskrim IPTU Bondan Manikotomo mengatakan, dalam kasus tersebut penyidik akan melakukan penetapan tersangka 3 pekan lagi.
“Tiga minggu ke depan kita gelar penetapan tersangka. Karena dilihat dari hasil penyelidikan sudah cukup, dengan dua alat bukti,” kata Bondan, Kamis, 07 Maret 2024.
Sebelum melakukan penetapan tersangka, Bondan bilang, tim penyidik lebih dulu meminta keterangan saksi ahli di Jakarta, salah satunya dari Dewan Pers.
“Di luar saksi ahli dan pihak Dewan Pers, penyidik sudah memeriksa empat orang saksi,” jelasnya.
Bondan menegaskan, admin Status Ternate berpotensi menjadi tersangka, jika keterangan saksi ahli selesai dimintai penyidik.
“Saksi ahli untuk melengkapi semuanya, tapi untuk admin sudah potensi tersangka,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, akun Status Ternate saat itu menyebarkan informasi yang diduga menyudutkan salah satu anggota Korem 152/Baabullah saat peristiwa seorang warga jatuh dari speedboat rute Ternate-Pulau Makian, Halmahera Selatan.
Dalam unggahannya, akun tersebut diduga menarasikan bahwa anggota TNI berseragam lengkap itu seolah-olah tidak mau menolong penumpang, yang jatuh dari speedboat.
Unggahan itu dianggap mengandung fitnah, sehingga Korem Baabullah akhirnya mengambil langkah hukum setelah pemilik akun menolak meminta maaf. (*)