TIDORE, KAIDAH MALUT – Salah satu warga Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, bernama Nurdayan telah diproses oleh Gakkumdu.
Nurdayan diduga telah melakukan tindak pidana pemilu, pada saat pencoblosan 14 Februari 2024 lalu.
Proses dilakukan sebagai tindak lanjut pengawasan Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, atas temuan tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Tidore, Isman M. Natsir, mengatakan sejauh ini pihak Gakkumdu telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Ini sudah hari ke 7 kami melakukan penanganan tindak pidana pemilu, dan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran karena telah mencoblos lebih dari satu kali,” ungkap Isman saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin, 26 Februari 2024.
Lantaran tindakan tersebut, Nurdayan terancam pidana paling lama 18 bulan kurungan penjara ditambah denda sebesar Rp18 juta, sesuai pasal 516 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kita sudah memanggil beberapa saksi untuk diperiksa, selanjutnya kita akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan tambahan, seperti ahli dan Disdukcapil Tikep,” kata Isman.
Sementara untuk motif, Isman bilang, pihaknya belum bisa berkesimpulan lantaran itu adalah materi pemeriksaan Gakkumdu.
Walau begitu, Nurdayan sendiri, sambung Isman, telah mengakui bahwa perbuatannya itu dilakukan secara sadar.
“Waktu penanganan di Bawaslu melalui Gakkumdu ini selama tujuh hari. Apabila perlu adanya penambahan waktu, maka akan ditambah selama tujuh hari lagi, selanjutnya baru diserahkan ke teman-teman penyidik yang ada di Gakkumdu untuk ditindaklanjuti sampai pada proses persidangan,” jelas Isman.
Apabila kasus ini memenuhi unsur terkait dengan pelanggaran administrasi dan kesalahan dalam prosedur, maka Bawaslu Kota Tidore akan merekomendasikan ke KPU maupun Disdukcapil untuk dilakukan evaluasi atau perbaikan.
“Yang pasti dia (Nur Dayan) melakukan pencoblosan lebih dari satu kali itu, karena ada dua undangan yang diberikan kepadanya, selain itu namanya juga terdaftar dalam DPT,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Nurdayan merupakan warga Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar dengan NIK yang berbeda dan nama yang berbeda pula. Nurdayan juga menerima surat undangan pencoblosan sebanyak dua lembar, untuk menyalurkan hak pilihnya di dua TPS yang berbeda, yakni TPS 01 dan 04. Atas kesengajaannya itu pula, Bawaslu Kota Tidore Kepulauan merekomendasikan ke KPU Tidore untuk melakukan PSU pada Sabtu, 24 Februari 2024. (*)