HALBAR, KAIDAH MALUT – Di awal tahun 2024, Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba, sekaligus kasus pencurian mesin tempel.
Hal tersebut disampaikan melalui konferensi pers, Rabu 07 Februari 2024 yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Erlickson dan didampingi Kasi Humas, Iptu Yuherson Dodowor, Kasat Reskrim AKP Bakry Syahruddin dan Kasat Resnarkoba Ipda M Hasbah.
Kapolres melalui Kasat Resnarkoba Ipda M Hasbah mengatakan, di awal tahun 2024, pihaknya berhasil mengungkapkan kasus peredaran narkoba di tempat yang berbeda.
“Tersangka berinisial IB, RT, RS dan BP. Mereka ditangkap di TKP yang berbeda yakni di Desa Guaemaadu Kecamatan Jailolo, Kusumadehe dan di pelabuhan speed boat dengan barang bukti jenis ganja. Ganja sebanyak 0,95 gram, 3,86 gram 1,65 dan 7,65 gram. Keempat orang itu dikenakan Pasal 112 dan 111 dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelasnya.
Satreskrim dan Pidum juga berhasil mengungkap, 6 barang bukti berupa hasil curian mesin tempel 15, 25, dan 40 PK merek Yamaha. Pelakunya sebanyak 3 orang, yaitu JI alias Nadi, AM alias Aji dan RH alias Ong.
“Dari ke 6 barang bukti itu, 5 barang bukti yang belum diketahui pemiliknya, tetapi 1 barang bukti berupa mesin tempel 15 PK jenis Yamaha itu, diketahui milik Sardin Muhammad warga Desa Marimbati, Kecamatan Jailolo,” ungkap Kapolres.
Untuk kasus pencurian tersebut, terjadi di Halmahera Barat, Halmahera Timur, dan Oba Kota Tidore Kepulauan.
“Atas aksi kejahatan itu ketiganya dikenakan pasal 363 ayat (1) 24 E, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya. (*)