Senin, 25 November 2024

Diduga Aniaya Warga Halsel, Kompolnas: Oknum Brimob Harus Diberi Sanksi Maksimal

Poengky Indiarti (Ist/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas) menyoroti laporan warga atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob Polda Maluku Utara, berinisial R yang bertugas di Batalion C Kompi II Halmahera Selatan.

“Kompolnas akan melakukan klarifikasi terhadap kasus ini ke Polda Malut. Kami ingin mengetahui apakah benar ada oknum anggota Brimob melakukan kekerasan yang berlebihan,” kata Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti saat dikonfirmasi via WhatsApp, beberapa waktu lalu.

Apabila benar dugaan penganiayaan dilakukan oknum anggota Brimob terhadap korban Rizki, maka Poengky bilang, Kompolnas akan mendorong sampai pada proses pidana dan etik.

Karena, sambung dia, sebagai anggota Polri, harusnya melaksanakan amanah Perkap Nomor: 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan tugas Polri.

“Yang bersangkutan, harusnya bertingkah laku humanis dan menghormati hak asasi manusia,” tegasnya.

Poengky menegaskan, Kompolnas akan mendorong ke Bidang Propam Polda Malut untuk pro aktif melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan menjatuhkan sanksi maksimal kepada terduga.

“Sebagai seorang aparat Kepolisian, terduga harusnya tidak melakukan kekerasan berlebihan serta mempertontonkan arogansi. Hukuman berat terhadapnya sangat diharapkan, agar ada efek jera,” tandasnya. (*)