Selasa, 26 November 2024

Kadis PUPR Halmahera Barat Diduga “Bafoya” Soal Temuan BPK

Agus Tampilang (Ist/Kaidahmalut)

HALBAR, KAIDAH MALUT – Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang menilai pernyataan Kepala Dinas PUPR Halmahera Barat, Faris Hi Abdulbar soal tidak mengetahui besaran pengembalian kerugian negara, atas temuan 16 item pekerjaan jalan dalam LHP BPK Maluku Utara, sangat tidak logis.

“Alasan yang disampaikan oleh Kepala PUPR itu adalah alasan yang dibuat-buat, dan itu alasan tidak logis. Masa sih Kepala PUPR tidak mengetahui besaran temuan kerugian negara, yang di audit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Malut. Jadi yang disampaikan melalui media itu tidak relevan,” kata Agus Salim, Kamis, 01 Februari 2024.

Agus menjelaskan, pengembalian kerugian negara bukan semestinya masuk ke kas negara atau disetor ke kas daerah, bukannya ke Inspektorat. Kemudian, penyetoran dilampirkan bahwa telah menindaklanjuti hasil temuan BPK. Namun jika itu tidak ada, maka penyedia bisa menindaklanjuti hasil temuan tersebut.

“Tindakan yang bersangkutan dan pihak rekanan itu telah merugikan Keuangan Daerah. Dan Ini adalah tindak pidana korupsi. Maka paling tidak bersangkutan telah memperkaya pihak lain, maka Dinas PUPR dapat dikenakan dengan pasal 55 Undang-undang tindak pidana korupsi, karena orang yang turut serta melakukan itu,” jelasnya.

Agus mengaku, dirinya sependapat dengan Bupati Halmahera Barat James Uang, bahwa dinas terkait harus bertanggungjawab atas temuan tersebut.

“Apa yang disampaikan oleh bupati itu sudah benar. Jadi wajib hukumnya PUPR dan penyedia itu kembalikan. Namun pihak penyedia mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui besaran, yang harus dikembalikan itu salah. Karena setiap LHP itu ditujukan kepada dinas bersangkutan,” terangnya.

Agus bilang, bupati tak hanya sekedar mengeluarkan statemen. Sehingga, bupati pun harus memberikan teguran keras bagi dinas terkait, yang notabene adalah bawahan bupati.

“Mereka bekerja dalam kabinet bupati. Kalau bisa bupati harus mengeluarkan statemen yang tegas. Bila perlu menghentikan atau mengevaluasi Kepala Dinas PUPR dari jabatannya. Karena apa, yah kareba dia tidak serius menindaklanjuti hasil temuan kerugian negara,” tegasnya.

“Apabila korupsi ini diperiksa di era pemerintahan JUJUR, maka Bupati James Uang tidak mampu mengontrol bawahannya dalam melakukan pelanggaran hukum,” tukasnya. (*)