Kamis, 19 Juni 2025

Berkas Perkara 2 Tersangka Kasus Narkotika di Tidore P18

Kejari Tidore Kepulauan (Nita/Kaidahmalut)

TIDORE, KAIDAH MALUT – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tidore, Maluku Utara, Gama Palias menyebut, berkas dugaan perkara narkotika dengan dua orang tersangka berinisial R alias A dan HD alias EN, sudah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU).

Keterangan itu disampaikan Gama, Rabu, 27 Desember 2023. Gama bilang, berkas perkara R sudah dikirim ke JPU, namun belum dinyatakan lengkap sehingga JPU mengirim kembali berkas perkara ke penyidik agar dilengkapi sesuai dengan petunjuk JPU.

“Perkara narkoba dengan tersangka R sudah penyerahan tahap satu, namun belum lengkap jadi kami penyampaian P-18 ke penyidik untuk melengkapi berkas perkara,” jelasnya.

Sementara untuk berkas perkara tersangka HD, sampai saat ini jaksa penuntut baru menerima Surat Pemberitahuan Dilakukan Penyidikan (SPDP) dari tim penyidik Polresta Tidore. Sehingga berkas perkara tersangka belum diterima.

“Untuk tersangka HD masih tahap SPDP, belum dilakukan penyerahan berkas perkara,” terang Gama.

Sekadar diketahui kedua tersangka ini merupakan warga Rum, Kecamatan Tidore Utara yang diamankan pihak kepolisian beberapa waktu lalu.

Setelah diringkus, diketahui R adalah pengedar dan HD merupakan pemakai. Dari hasil assesment BNNP Maluku Utara, HD direkomendasikan untuk direhabilitasi. (*)