TIDORE, KAIDAH MALUT – Dua warga Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara, Maluku Utara berinisial RA alias A dan HD alias EN, yang diduga melakukan tindak pidana narkotika resmi ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkaranya pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tidore, pada tanggal 06 Desember 2023 lalu.
Hal itu disampaikan Kapolresta Tidore Kepulauan Kombes Pol Yury Nurhidayat, Rabu 20 Desember 2023.
Yury bilang, A adalah pengedar sementara EN pengguna atau pemakai.
Status A saat ini sudah ditahan, sementara EN direhabilitasi berdasarkan hasil assesment BNN Tidore dan BNNP Maluku Utara tanggal 15 Desember 2023.
“Gelar perkara khusus untuk penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif bagi EN, juga sudah dilakukan,” ungkap Yury. (*)