TERNATE, KAIDAH MALUT – Polres Ternate, Maluku Utara akhirnya menetapkan seorang pria di Ternate berinisial JS (37 tahun) sebagai tersangka atas kasus penelantaran anak.
Penetapan itu dilakukan pada 06 Desember 2023 lalu, setelah diadukan oleh istri sahnya pada 13 November 2023.
“Statusnya JS sudah tersangka terhitung sejak 06 Desember kemarin. Ada dua laporan, tapi yang terbukti penelantaran anak,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo, Kamis 14 Desember 2023.
JS yang juga selaku pengurus aktif di salah satu organisasi kepemudaan di Maluku Utara itu, terancam kurungan penjara paling lama 3 tahun.
Pasal yang dikenakan, kata Bondan, Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. (*)