Kamis, 24 April 2025

Lapas Khusus Ternate Ajukan 8 Anak Binaan Dapat Remisi Hari Natal

Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi Irmawati Naimudin (Tim/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Lembaga Khusus Anak Kelas II Ternate mengajukan 8 anak binaan, untuk mendapatkan pemotongan masa tahanan (remisi) jelang perayaan Hari Raya Natal 25 Desember 2023.

Pengusulan itu berdasarkan tindak lanjut dari surat Direktur Jendral Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-PK/05-04-1945 tertanggal 07 November 2023, tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal.

Dari jumlah yang diajukan, terdapat pula anak binaan dengan tindak pidana perlindungan anak, serta tindak pidana pencurian.

Kelapas Khusus Anak Kelas II Ternate Sudirman melalui Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi Irmawati Naimudin mengatakan, untuk jumlah anak binaan di Lapas Kelas II berjumlah 27 orang. Dari jumlah tersebut, ada 8 anak binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi.

“Anak binaan yang diusulkan itu, secara keseluruhan yang menjadi ukuran adalah berkelakuan baik selama menjalani masa tahan di Lemabaga Pembinaan Khusus Anak. Akan tetapi, ini masih sifatnya usulan, kita juga masih menunggu apakah dari jumlah yang diusulkan tersebut semuanya disetujui ataukah tidak,” kata Irmawati, Kamis 07 Desember 2023.

Ia bilang 8 anak binaan yang diusulkan memiliki masa potongan bervariasi.

“2 orang di antaranya 1 bulan sementara 6 orang lainnya 15 hari, untuk menjalani masa pemotongan hukuman,” timpalnya.

Dirinya berharap, anak-anak binaab tersebut, ketika mendapat remisi bisa juga menjadi pembelajaran, agar saat bebas nanti tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Kami juga berharap agar, semua anak binaan bisa berprilaku baik selama proses masa tahanan berlangsung,” pungkasnya. (*)