TIDORE, KAIDAH MALUT – Dua tersangka pengedar dan penjual narkoba jenis ganja berinisial J dan EN yang merupakan warga Kelurahan Rum, Tidore Kepulauan, Maluku Utara sudah dilakukan penahanan.
Kasus tersebut menyeret dua nama oknum polisi di Tidore Kepulauan, berinisial MN dan S yang saat ini tengah dalam proses pemeriksaan kode etik.
Hal itu disampaikan Kapolresta Tidore Kepulauan Kombes Pol Yury Nurhidayat, Kamis 30 November 2023.
Yury bilang, barang bukti ganja sudah dibawa ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan guna dilakukan pemeriksaan laboratorium. Sementara pengguna ganja, dilakukan assesment di BNN Kota Tidore Kepulauan.
“Kita tunggu saja hasil dari laboratorium forensik Polri di Makassar. Karena untuk berapa lama waktunya, itu laboratorium yang bisa jelaskan,” terangnya.
Yury menegaskan, apabila kedua oknum polisi terbukti membekingi tersangka, maka akan dikenakan sanksi.
“Sanksi bisa saja penundaan pangkat dan pendidikan, demosi, penempatan ruangan dalam khusus, atau permintaan maaf bahkan bisa juga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), ” tegasnya. (*)