TIDORE, KAIDAH MALUT – Berkas tahap satu dugaan kasus penganiayaan yang dialami korban bernama Dahlan A. Rahman warga Kelurahan Dokiri, Kecamatan Tidore Selatan, Maluku Utara, masih dalam tahap penelitian.
Sebelumnya, penyidik Polresta Tidore Kepulauan telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejari Tidore, pada 13 November 2023 lalu.
Kasi Intel Kejari Tidore Kepulauan Gama Palias kepada media ini, Senin 20 November 2023 mengaku, sampai saat ini berkas perkara di Dokiri itu masih tahap satu.
“Sampai saat ini masih proses penyerahan tahap satu,” kata Gama.
Proses pemberkasan ini, nantinya ada penelitian berkas terlebih dahulu.
“Kalau berkasnya sudah lengkap, mungkin langsung ditindaklanjuti dan menerima surat P21. Kalau belum lengkap kan dikembalikan lagi berkasnya,” jelasnya.
Gama mengaku, berkas tahap satu masih dilakukan penelitian selama 14 hari (hari kerja). Ia bilang, perkara ini masuk pidana umum dengan pengenaan pasal 351 dan 353.
“Kalau pasal 351 kurungan penjara 2,8 tahun, dan pasal 353 kurungan penjara maksimal 4 tahun. Namun, nanti di proses persidangan akan dilihat fakta-faktanya kan,” ungkap Gama.
Penahanan tersangka dan barang bukti, kata dia, akan dilakukan apabila berkas sudah dinyatakan lengkap.
Ia berharap, dari penelitian berkas perkara itu, pekan depan sudah bisa dilengkapi.
Menurut Gama, pemberlakuan Restorative Justice (RJ) bisa dilakukan, namun ada sejumlah tahapan dan mekanisme yang harus dilakukan.
Soal keluhan penetapan pasal yang disampaikan oleh pihak keluarga korban, Gama sebut itu kewenangan penyidik.
“Apakah betul pasal yang disangkakan kepada pelaku itu sudah sesuai atau tidak, itu nanti ada visum juga kan. Intinya kasus tersebut tetap diproses,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, dugaan pennganiayaan ini terjadi pada 18 Oktober lalu. Korban dibacok dengan sebilah parang milik pelaku bernama Djainal Hadi, yang juga tetangga korban. (*)