“Meskipun masyarakat berkata demikian soal pelayanan kepolisian, tetapi ketika diperhadapkan dalam situasi seperti ini pun, pasti tertekan. Cara semacam ini tidak tepat. Ketika polisi memanggil orang atas pemberitaan pers lantas yang dipanggil masyarakat dan itu bukan atas laporan tindak pidana, maka ini tidak bisa dilakukan. Ini absolut pemberitaan pers, maka klarifikasinya menggunakan mekanisme sesuai UU Pers. Dan tidak boleh memanggil orang dengan cara begitu,” jelasnya.
Abdul mendesak Kapolda Maluku Utara, untuk segera memberi pembinaan terhadap jajarannya dengan teguran. Sebab, hal seperti ini bagi institusi kepolisian justru tidak baik. Selain itu, bisa pula ada dugaan intimidasi yang terjadi terhadap warga tersebut.
“Meskipun tidak diintimidasi, tetapi orang pasti sudah merasa diintimidasi. Karena secara psikis dengan adanya surat pemanggilan tersebut, warga tersebut merasa terintimidasi,” bebernya.
Polresta Tidore mengambil langkah yang tidak tepat dalam masalah ini. Sebagai institusi juga harus menghargai kerja-kerja pers, karena wartawan dilindungi dengan UU Pers.