“Kalau permintaannya ke warga sipil (korban) itu tidak boleh. Karena ini kan aduan korban ke pers semestinya kepolisian menggunakan hak jawab di media tersebut,” kata Abdul Kadir Bubu.
Abdul khawatir, jika korban memenuhi panggilan tersebut, kemudian merasa tertekan sehingga memberi jawaban wartawan membuat berita hoaks.
“Sebaiknya si korban jangan datang dan menyatakan bahwa ini adalah pemberitaan pers, dan hasil klarifikasi bisa melalui pers pula dengan mekanisme hak jawab,” terangnya.
Kalau pemberitaan yang dibuat pers lantas diklarifikasi oleh yang bersangkutan (korban), dengan menggunakan kekuatan kekuasaan, maka, kata dia, itu akan menjadi masalah. Padahal pihak kepolisian bisa menggunakan hak jawab melalui media yang memuat berita.
“Inikan cukup diklarifikasi dan tidak perlu ada pemanggilan. Clear-kan? Jangan lagi memanggil korban,” ucap Abdul.
Menurut Dosen Hukum Unkhair Ternate itu, dengan pemanggilan seperti itu, masyarakat sudah cukup tertekan, belum lagi adanya intorgasi Propam berdasarkan poin-poin yang dimaksud.