Selasa, 26 November 2024

Kompolnas Minta Propam Polresta Tidore Proaktif Periksa Anggota MN dan S

Kompolnas, Poengky Indarti (Istimewa/Kaidahmalut)

JAKARTA, KAIDAH MALUT – Dugaan keterlibatan dua oknum anggota Polsek Tidore Utara, Tidore Kepulauan, Maluku Utara dalam lingkaran dugaan kasus narkoba mendapat peringatan keras dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada media ini menegaskan, akan menindaklanjuti pemberitaan yang telah diberitakan oleh media online ini sebelumnya. Di mana dua oknum polisi inisial MN dan S yang diduga melindungi pengedar narkoba jenis ganja.

Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi ke Kapolda Maluku Utara. Mesku begitu, Poengky menyatakan, Kompolnas mendukung upaya Kapolresta Tidore Kombes Pol Yury Nurhidayat, yang mengaku akan menindak tegas anggota yang diduga terlibat.

Kompolnas berharap Bidang Propam dan Direktorat Res Narkoba Polda Maluku Utara, segera proaktif menindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap MN dan S.

“Sebagai seorang aparat penegak hukum, yang bersangkutan seharusnya mencegah masuknya narkoba ke wilayahnya, dan melakukan penegakan hukum kepada para pengedar dan bandar,” tegas Poengky, Ahad 19 November 2023.

Menurut dia, narkoba adalah tindak pidana serius sehingga bandar serta pengedarnya harus diberi hukum berat.

“Barang siapa yang melindungi bandar dan pengedar narkoba, maka terhadap yang berdangkutan juga harus dihukum berat. Apalagi jika diduga yang menjadi backing adalah oknum anggota Polri, maka harus diproses pidana berlapis dengan pemberatan hukuman,” bebernya.

Selain proses pidana, oknum pelanggar juga harus diproses dengan pelanggaran kode etik dengan ancaman pemecatan.

Sanksi tegas tersebut, kata dia, adalah hukuman tegas yang harus dilakukan untuk menjadi efek jera. Sehingga, sambung dia, dengan adanya ketegasan ini, itu menunjukkan bahwa Polri tidak tebang pilih melindungi anggotanya yang melakukan kejahatan.

“Kompolnas berharap proses pemeriksaan kepada oknum anggota yang diduga menjadi backing pengedar narkoba, harus dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation, disampaikan secara transparan kepada publik, agar profesionalitas dan akuntabilitas Polri dapat dilihat publik, sehingga kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri akan meningkat,” tukasnya. (*)