Selasa, 26 November 2024

Keluarga Korban Penganiayaan di Dokiri Tidore Diancam, Dipaksa Tandatangan BAP

Kasi Humas Polresta Tidore Aipda Agung Setiawan (Tim/Kaidahmalut)

TIDORE, KAIDAH MALUT – Kasi Humas Polresta Tidore Aipda Agung Setiawan membantah tudingan, sengaja melindungi Djainal Hadi, tersangka kasus penganiayaan terhadap Dahlan Arrahman di Kelurahan Dokiri, Kota Tidore.

“Penyidik telah bekerja profesional dan tidak melindungi tersangka,” tegas Kasi Humas Polresta Tidore Aipda Agung Setiawan, Senin 6 November 2023.

Terkait penetapan Pasal 353 Ayat 1 atau 351 Ayat 1 kepada tersangka, kata Agung, telah sesuai hasil penyelidikan dan fakta-fakta yang ditemukan.

“Atas dasar itu, polisi kemudian melakukan gelar kasus dan sepakati untuk naik ke tahap penyidikan,” katanya.

“Luka yang dialami korban Dahlan Arrahman hanya luka biasa, dan tidak termasuk kategori luka berat,” lanjutnya.

Dalam KUHAP, kata dia, luka yang dikategorikan berat, apabila luka tersebut tidak dapat disembuhkan lagi.

“Misalkan gigi patah, telinga robek dan kerusakan pada bagian mata,” jelas Agung.

Walau begitu, pihak Polresta Tidore tetap menerima kritikan dan masukkan dari keluarga korban.

“Perkara ini nantinya juga akan dilimpahkan ke kejaksaan, jadi ketika jaksa meneliti kemudian ada yang kurang maka kami akan lengkapi,” imbuhnya.

Soal perusakan rumah korban yang dilakukan pelaku, Agung mengaku, pihaknya hanya fokus pada dugaan penganiayaan dulu. Hanya saja, lanjut dia, jika pihak keluarga korban merasa dirugikan, pastinya bisa diadukan kembali.