Selasa, 26 November 2024

Kasus Korupsi, Kejati Bakal Periksa Kadisdikbud Maluku Utara

Kejati Maluku Utara (Istimewa/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara akan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut, Imam Makhdy Hassan.

Imam Makhdy diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan kapal nautika dan alat simulator, yang dianggarakan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 senilai Rp7,8 miliar.

Pemanggilan Imam Makhdy dilakukan, setelah jaksa mempelajari putusan Mahkamah Agung terhadap perkara tersebut.

“Jaksa lagi mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan penelitian, baru dibuat telaah untuk gelar perkara terhadap perkara itu,” kata Aspidsus Kejati Malut Ardian saat dikonfirmasi, Sabtu 04 November 2023.

Dalam kasus ini, penyidik juga akan melakukan gelar perkara dalam rangka mempelajari putusannya, berkas perkara dan semua BAP-nya untuk mengetahui bukti-bukti apa dari putusan yang dimaksud.

“Harap bersabar, karena jaksa lagi mempelajari putusan MA. Jika sudah selesai barulah kita panggil,” tandasnya.

Sekadar diketahui, pengadaan kapal nautika dan alat simulator ini ditangani PT Tamalanrea Karsatama. Dalam kasus itu, penyidik sebelumnya telah menetapkan empat tersangka, yakni IY, ZH, RZ dan IR. Namun dalam persidangan, majelis hakim memvonis IY tak bersalah.

Dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Malut Nomor 16/PID.SUS-TPK/2021/PN Tte disebutkan pencairan uang muka 20 persen dan 70 persen untuk paket kapal nautika dan alat simulator, termasuk pencairan 100 persen untuk paket simulator bukan dilakukan terdakwa IY, melainkan saksi Djafar Hamisi dan Imam Makhdy. (*)