Selasa, 26 November 2024

Kompolnas Desak Kapolda Maluku Utara Beri PTDH Kepada Irwandi Mudasir

Terdakwa Irwandi saat menjalani sidang putusan (Aksal/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko agar menjatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Aipda Irwandi Mudasir.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti, Jumat, 29 September 2023.

Meski Pengadilan Negeri Ternate telah menvonis 2 tahun penjara, namun, ia berharap tersangka bisa diberi sanksi berat berupa PTDH.

Polda Maluku Utara melalui Bidang Propam, semestinya
menindaklanjuti dengan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dan menjatuhkan hukuman maksimal.

“Setelah kasus Irwandi Mudasir mendapat vonis majelis hakim Pengadilan Negeri, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan, Kompolnas mendorong Propam Polda Maluku Utara untuk menindaklanjuti dengan sidang KKEP dan menjatuhkan hukuman maksimal,” terangnya.

Hal ini disebabkan, karena selain terbukti melakukan tindak pidana, terdakwa juga pernah dijatuhi hukuman kode etik. Apalagi pelanggarannya berupa desersi 156 hari.

“Sehingga yang bersangkutan layak, jika dijatuhi sanksi etik maksimal berupa PTDH,” tandasnya. (*)