Selasa, 26 November 2024

Gugatan Iskandar Idrus Dikabulkan PN Ternate, Kuasa Hukum: Kami Puas

Iskandar Idrus (Istimewa/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Gugatan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Iskandar Idrus, akhirnya dikabulkan Pengadilan Negeri Ternate, Kamis, 14 September 2023.

Sebelumnya, Iskandar menggugat keputusan Partai Amanat Nasional (PAN) yang memberhentikannya sebagai anggota partai.

Sehingga masalah itu pula, berdampak pemberhentian dan proses pergantian antarwaktu (PAW) Iskandar selaku anggota DPRD.

Gugatan dengan Nomor Perkara 41/Pdt.G/2023/PN Tte itu menggugat Ketua Mahkamah PAN Muhammad Rizal (Tergugat I); Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno (Tergugat II); serta Ketua DPW PAN Maluku Utara Tutur Sutikno dan Sekretaris DPW PAN Maluku Utara Jamrud Hi Wahab (Tergugat III).

Dalam putusan Nomor 41/Pdt.G/2023/PN Tte, majelis hakim yang diketuai Haryanta menyatakan menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Iskandar. Majelis hakim juga menyatakan Tergugat I, II, dan III melakukan perbuatan melawan hukum.

Pada poin ketiga, majelis hakim menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Penolakan Gugatan Penggugat Nomor 015/PPIP/MP-PAN/6/2023 tertanggal 8 Juni 2023 yang ditandatangani Tergugat I.

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Tergugat II Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/126/V/2023 tentang Pemberhentian Tetap Penggugat sebagai Anggota PAN tertanggal 16 Mei 2023.

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan dan/atau Surat Tergugat III Nomor PAN/A/27/K-S/078/V/2023 tertanggal 13 Mei 2023 perihal Permohonan Pemberhentian Tetap dari Keanggotaan PAN Penggugat yang diusulkan Tergugat III kepada Tergugat II.

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Permohonan Tergugat III Nomor PAN/B/27/K-S/069/V/2023 tertanggal 19 Mei 2023 tentang Permohonan Pemberhentian dan PAW Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari PAN.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Tergugat II untuk mencabut SK Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/126/V/2023 tentang Pemberhentian Tetap Penggugat sebagai Anggota PAN tertanggal 16 Mei 2023.

Serta mejelis hakim memerintahkan kepada Tergugat II mencabut SK dan/atau Surat Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/073/V/2023 tentang Persetujuan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Maluku Utara dari PAN atas Nama Iskandar Idrus Digantikan oleh Jamrud Wahab.

Kuasa hukum Iskandar, Hairun Rizal, mengaku puas dengan putusan majelis hakim tersebut.

“Putusan Pengadilan Negeri Ternate melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sudah sangat cermat, objektif dan memenuhi rasa keadilan Penggugat atau klien kami,” tukasnya. (*)