LABUHA, MALUT KAIDAH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara menerima penyerahan tersangka YS dan barang bukti tahap II, kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Gandasuli.
“Penyidik tindak pidan korupsi Kejari Halsel, telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel, Fajar Haryowimbuko, kepada malut.kaidah.id, Senin, 30 Agustus 2021.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan, katanya, karena penyidik Kejari Halsel telah selesai melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi BOK Puskesmas Gandasuli tahun 2019.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, kasus tersebut mengakibatkan kerugiaan negara sebesar Rp338.737.214.
Kasi Pidsus, Eko Wahyudi, mengatakan, untuk kepentingan persidangan, pihaknya akan menahan YS selama 20 hari di Lapas Kelas III Labuha, dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate. *