Selasa, 26 November 2024

Izin Operasional PT Maluku Indah Dipertanyakan

Kantor DPM-PTSP Halsel | Foto: Istimewa/Malut Kaidah

LABUHA, MALUT KAIDAH – Izin operasional PT. Maluku Indah, salah satu perusahaan penyalur minyak tanah di wilayah Halmahera Selatan dipertanyakan legalitasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Halmahera Selatan, melalui Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Umar Abusama, ketika dikonfirmasi awak media menjelaskan, karena itu sub penyalur maka izinnya dalam bentuk SK Bupati.

“Kalau itu sub penyalur maka izinnya tidak melalui PTSP, cukup dengan SK Bupati saja,” katanya.

Dia meminta wartawan agar menanyakan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Halsel. Apalagi jika berkaitan dengan pemerataan penyaluran, hingga pada ketetapan harga eceran tetap (HET) itu diatur oleh peraturan bupati.

“kalau pangkalan minyak tanah se Kabupaten Halsel, semuanya memiliki izin,dan pengurusannya melalui kita di PTSP,,” jelas Umar Abusama.

Sementara itu, Kabid Perdagangan Disperindag Halsel, Nurdin, enggan berkomentar. Dia menyerahkan kepada kepala dinasnya untuk mejelaskan, karena itu berkaitan dengan etika birokrasi.

“Saya cuma bawahan, jadi tidak bisa komentar, nanti pak kadis saja yang komentar,” ujarnya.

Sekadar diketahui besok akan di adakan rapat oleh Komisi II DPRD Halsel dengan instansi terkait, membahas tentang kinerja sub penyalur minyak tanah di wilayah itu. *