“Kami tidak segan-segan melakukan pembaikot aktivitas di jalan nasional menuju perusahaan dan kami juga akan meminta kepada pihak PT IWIP agar memutuskan perjanjian kerja bersama DPUK Organda Sofifi,” tegasnya.
Ketua Koperasi Bahari Mandiri Kota Baru, Yacub Abuda Kadir menuturkan, bahwa tuntutan dari DPUK Organda Sofifi tidak memiliki dasar yang kuat.
“Karena izin trayek di Maluku Utara tentang speedboat itu tidak ada, karena kapal di bawah 7GT itu belum diatur dalam UU,” jelasnya.
Yacub menambahkan, trayek Loloe-Ternate sebelumnya masuk dalam SK gubernur terkait penetapan tarif, hanya saja pada tahun 2022 tiba-tiba dihilangkan.
Sementara, Ketua Koperasi Piston Loleo Mandiri, menegaskan bahwa dirinya ikut menikmati dampak dari beroperasi pelabuhan tersebut.
Menurutnya, ekonomi tumbuh sehat dan masyarakat umum pun ikut menikmati saat pelabuhan Loleo aktif beroperasi.
Dengan dasar itu, ia menyayangkan jika ada tuntutan pihak lain yang ingin menghentikan aktivitas pelabuhan.
“Bahkan pendapatan per kapita itu tumbuh terutama di sekitar pelabuhan, contoh rumah makan dan kios-kios kecil juga ikut merasakan dampak positifnya,” tukasnya. (*)