HALBAR, KAIDAH MALUT – Kuasa hukum korban dugaan penggelapan di Desa Gamici meminta Polsek Ibu di Kabupaten Halmahera Barat, lebih serius menangani perkara kliennya. Perkara tersebut dilaporkan sejak bulan Mei 2022 lalu.
Kuasa Hukum KA, Furkan Abdullah, mengungkapkan kliennya melaporkan ZT atas dugaan penggelapan 3 ekor sapi milik KA. Kasus ini bermula dari ZT yang mendatangi KA di kebun milik KA di antara Desa Togo dan Duono, Kecamatan Tabaru, pada Oktober 2014.
Saat itu, ZT meminta KA agar mengizinkannya memelihara 3 ekor sapi milik KA. Kesepakatannya, ketika 2 ekor sapi betina melahirkan maka KA dan ZT melakukan bagi hasil.
Empat tahun kemudian, KA mendatangi ZT untuk mengambil sapi bagiannya. Namun ZT bilang KA belum bisa mengambilnya lantaran ZT juga belum mendapat bagian. KA lantas kembali ke rumah.
Pada tahun 2021, KA kembali menemui ZT untuk menanyakan sapi bagiannya. ZT pun memberikan seekor sapi betina kepada KA. Ternyata, sapi tersebut milik tetangga ZT, Ungke, yang diambil ZT.
Naasnya, sapi itu sudah terlanjur disembelih KA untuk hajatan keluarga. Alhasil, KA harus mengganti sapi milik Ungke tersebut.
Merasa dirugikan, KA lalu melaporkan ZT ke Polsek Ibu. Dalam pemeriksaan awal, ZT mengakui sapi milik KA sudah beranak 2 ekor namun dijualnya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Setelah itu, kasus ini sudah tidak ada informasi sampai pada tahun 2022 KA meminta bantuan hukum kepada tim advokat kantor Yayasan Bantuan Hukum TRUST Malut untuk mengadvokasi perkara tersebut. Kuasa hukum KA dari YBH TRUST Malut yaitu Abdul Balgis Hi. Talib dan saya sendiri,” ujar Furkan dalam siaran persnya, Rabu, 26 April 2023.
Menurutnya, perkara ini dilaporkan tahun 2021 tetapi KA tidak diberikan surat tanda terima laporan.
“Sehingga kami meminta STTP di Polsek Ibu. Anggota Polsek mencari berkas-berkasnya namun tidak ditemukan. Oleh karena itu kami buat laporan baru dengan Nomor LP/17/V/2022/Malut/Res Halbar/Sek Ibu tanggal 11 Mei 2022 sebagaimana Surat Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/17/V/2022/Sek Ibu,” terangnya.
Lamanya penanganan kasus ini membuat Furkan mendesak Polda Maluku Utara lewat Itswasda untuk mengevaluasi dan mengawasi Polsek Ibu.
“Karena terkesan kasus ini tidak berjalan. Ketika ditanyakan ke Polsek Ibu, Kanit Reskrim Polsek Ibu hanya mengatakan bahwa sudah pergi ke rumah terlapor namun terlapor tidak ditemukan. Sementara pelapor mengatakan hampir setiap saat bertemu terlapor baik di kampung atau di kebun,” ujarnya.
Furkan menegaskan, seharusnya Polsek Ibu melakukan tindakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
‘’Jadi seandainya kalau sudah dipanggil tetapi terlapor tidak patuh dan tidak datang maka lakukan upaya jemput paksa, bukan hanya mengatakan tidak ditemukan. Ini kan kasihan, korban merasa dirugikan tetapi apa yang ia laporkan hingga saat ini tidak ada kepastian hukum,” kata Furkan.
“Kalau beberapa waktu ke depan pihak Polsek Ibu masih belum ada progres dalam kasus penggelapan sapi ini maka kami akan lakukan upaya-upaya hukum sesuai undang-undang yang berlaku,’’ tandasnya.
Sementara itu, PS Kapolsek Ibu IPDA Gian C Jumario Laapen saat dikonfirmasi menyatakan berkas kasus tersebut, sudah siap dan ZT telah dipanggil sebanyak tiga kali. Namun panggilan itu tak dipenuhi.
“Sampai anggota turun jemput paksa di rumah tapi yang bersangkutan tidak ada,” ungkapnya.
Ia menjamin kasus tersebut tetap diproses dan tak dihentikan penanganannya.
“Langkah selanjutnya kita naikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Kalau unsur pasal telah terpenuhi maka kita tetapkan tersangka sehingga bisa kita lakukan penangkapan,” tutur Gian.
“Kami juga sudah berikan panggilan dan tembusan ke kades untuk bantu berikan informasi ke terlapor,” pungkasnya. (*)