Selasa, 26 November 2024

Harita Nickel Bantah Tudingan JATAM

Kawasan Desa Kawasi di Pulau Obi, Halsel yang diambil Ahad, 26 Maret 2023 (Foto: Humas Harita/Kaidahmalut)

Pihaknya bahkan telah melakukan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT), sekaligus tali asih untuk lahan juga ganti rugi tanam tumbuh (GRTT).

Di mana hal tersebut, sesuai dengan keputusan Pemda Kabupaten Halmahera Selatan.

“Tuduhan bahwa perusahaan menguasai lahan, melalui tindakan represif juga intimidasi ke warga, tetapi melalui proses yang transparan dan pembayaran yang menguntungkan bagi masyarakat, itu tidak benar,” terang Anie.

Soal sumber air warga Kawasi yang telah tercemar akibat sedimentasi ore nikel dari operasi perusahaan, itu pun sungguh menyesatkan.

Anie menegaskan tidak ada pembuangan ore nikel ke sumber air warga Kawasi, yang menyebabkan sedimentasi.

Selama ini PT TBP menempatkan sisa hasil pengolahan nikel, ke lubang bekas penambangan (Dry Stack).

Dry Stack merupakan metode yang aman dan ramah lingkungan serta memenuhi standar nasional dan internasional.

“Tidak ada pembuangan limbah pabrik ke aliran Sungai Todoku dan Sungai Akelemo. Perusahaan selalu bersikap taat aturan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan,” tegas Anie.

Sungai Toduku maupun Sungai Akelamo tidak menjadi pembuangan sisa pengolahan.

Pihaknya membuang sisa hasil di lahan bekas tambang (mine out) dalam bentuk dry tailings.

Sebagaimana sesuai dengan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Memulai operasi pada 2010, perusahaan telah mengantongi izin lingkungan dan izin pengelolaan lingkungan hidup dari pemerintah.

Kemudian pada 17 November 2020 pemerintah telah menetapkan Harita Nickel sebagai proyek strategis nasional.

“Kami juga telah memiliki izin-izin serta persetujuan teknis dari pemerintah, untuk pengelolaan sisa hasil proses atau limbah,” timpalnya

Sebelum dilepaskan ke lingkungan, sisa hasil harus dikelola sesuai dengan memenuhi baku mutu yang ditetapkan.

“Dan ini laporkan berkala ke pemerintah,” sambung Anie.

Selama beroperasi, pengelolaan limbah perusahaan selalu mendapat inspeksi dan pengawasan berkala baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten.

Instansi pemerintah terkait lingkungan hidup dan pertambangan juga, melakukan inspeksi dan pengawasan baik dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten atas kegiatan pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup kami.

“Ini juga sangat menyesatkan. Tidak ada pipa eksplorasi ke laut,” tambah Anie.

Menurutnya, hasil penelitian Muhammad Aris yang menjadi rujukan tidak bisa menjadi kesimpulan.

Sebagian besar pasokan ikan untuk konsumsi karyawan Harita Nickel dari supplier yang ada di Desa Kawasi dan Desa Soligi.