Jumat, 10 Januari 2025

Wabup Halteng Bantah Klaim Aset Kepemilikan Tanah Nuspera

Wabup Halteng, Abd. Rahim Odeyani | Foto: Istimewa/Malut Kaidah

WEDA, MALUT KAIDAH – Wakil Bupati (Wabup) Halmahera Tengah (Halteng), Abd. Rahim Odeyani, mengatakan, lokasi bekas perkebunan non ekonomis milik PN Perkebunan XXVIII, telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat I Maluku berdasarkan surat Menteri Keuangan (Menkeu) nomor S.595/MK.011/1985 tanggal 29 Mei 1985

Penyerahan lokasi itu berdasarkan surat Menteri Pertanian (Mentan) RI Nomor KB.550/420/Mentan/XI/1985 tanggal 11 November 1985. Surat tersebut berisi tentang Pelepasan Areal Kebun Non ekonomis PN Perkebunan XXVIII, serta Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani Gubernur Maluku, Hasan Slamet dan Direktur Utama Perkebunan XXVIII (Persero).

Pernyataan Wakil Bupati Halteng itu, untuk membantah klaim kepemilikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut),atas tanah Nuspera yang merupakan bekas areal perkebunan non ekonomis, milik PN Perkebunan XXVIII, di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halteng.

Wakil Bupati Halteng menjelaskan, pernyataan yang disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan, di sejumlah media online beberapa waktu lalu, sangat tidak mendasar.

“Bambang Hermawan, tidak membaca peraturan pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, termasuk kronologi penyerahan aset tanah tersebut,” ungkap Rahim kepada wartawan, Rabu, 11 Agustus 2021.

Dia mengatakan, tanah Nuspera, termasuk Tilope dan Samdi itu, telah menjadi milik Pemerintah Kabupaten Halteng, jauh sebelum Provinsi Maluku Utara terbentuk.

“Jadi, Pemprov Malut jangan asal-asalan mengklaim kepemilikan aset di wilayah Halteng sebagai asset provinsi,” sambung bang Imo, sapaan akrab Wabup.

DIa menambahkan, pembentukan DATI II Halteng melalui UU Nomor 6 Tahun 1990, telah sekaligus penyerahan aset bergerak dan tidak bergerak, dari Gubernur Kepala daerah Tingkat I Maluku kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Halteng ketika itu.

Di dalam Pasal 12 yat (1) huruf b dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990 itu, menyebutkan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Halteng sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten daerah Tingkat II Halteng.

“Pasal tersebut memerintahkan Gubernur Daerah Tingkat I untuk menyerahkan aset tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak yang berada di wilayah Halteng kepada Pemkab Halteng, termasuk juga aset lainnya.” bebernya.

Di sisi lain, ia juga menegaskan aset tanah di wilayah Nusfera I dan II maupun Tilope, bukan milik Pemprov Malut. Lantaran itu, Pemkab Halteng akan menuntut oknum-oknum tertentu yang telah melakukan jual beli tanah Nuspera ke beberapa perusahan.

“Kami sedang berkoordinasi untuk ambil langkah-langkah hukum agar masalah Nuspera ini segera selesai” tutupnya.*