JAILOLO, MALUT KAIDAH – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) sekarang ini turun dari level 4 ke level 3, dan berlaku hingga 23 Agustus 2021.
Menurunnya level PPKM ini, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 32 Tahun 2021, tanggal 10 Agustus 2021, tentang Penerapan PPKM yang diterima Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Halbar.
Dengan begitu, Halbar sudah setara dengan Kabupaten/Kota lain di Provinsi Maluku Utara (Malut).
Bupati Halbar, James Uang, mengaku, sangat bersyukur, sebab ikhtiar dan kerja sama seluruh warga dan Pemkab Halbar patuh pada protokol kesehatan (prokes) selama penerapan PPKM.
“Tapi saya tetap mengimbau, agar kita tetap disiplin menjalankan prokes, serta mendukung program vaksinasi Covid-19, sehingga kita dapat memproteksi diri dari penularan Covid-19 ,” imbau James, Selasa, 10 Agustus 2021. *