LABUHA, MALUT KAIDAH – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), mendesak Kasatpol PP, agar mencopot salah satu anggotanya dari Tim Satgas Halsel.
Desakan PWI Halsel itu, lantaran adanya dugaan oknum Satpol PP yang melakukan pengancaman kepada wartawan, Ahad, 8 Agustus 2021 malam tadi.
Ketua PWI Halsel, Samsir Hamajen kepada awak media, Senin 10 Agustus 2021 mengatakan, soal pemberitaan itu telah diatur kode etik jurnalistik, bila tidak merasa puas dengan pemberitaan wartawan tersebut, maka ada hak jawab dan klarifikasi dari sumber yang diberitakan, bukan malah mengancam wartawan.
“Jika wartawan saja diberlakukan seperti itu, bagaimana dengan rakyat biasa?,” katanya.
Untuk itu, kata Samsir, pihak Satpol PP harus bertanggungjawab soal ini, dengan mencopot oknum Satpol PP dari Satgas yang mengancam wartawan di salah satu kedai, di Jalan Sentral menuju Kantor Bupati beberapa waktu lalu itu.
Diketahui, dugaan pengancaman oknum Satpol PP yang diketahui bernama Rusli itu, terjadi di sebuah kedai di Jalan Sentral menuju Kantor Bupati Halsel.
Saat kejadian, oknum tersebut, melontarkan nada kasar kepada seorang wartawan yang memberitakan soal Satgas melakukan penertiban masker di Pasar Baru Labuha.
Satpol PP itu marah, karena wartawan bernama Sahril Helmi menulis berita berjudul Satgas Rasa Lantas.*