HALBAR, KAIDAH MALUT – Dugaan kasus jual beli lahan milik Wakil Ketua DPRD Halmahera Barat, Riswan Hi. Kadam, yang dilakukan Pemda Halmahera Barat di tahun 2021, diduga tidak melibatkan tim appraisal.
Lahan seluas 3760 meter persegi itu, dibeli Pemda setempat menggunakan APBD Induk Tahun 2021 lalu, sebesar Rp543 juta lebih. Bahkan, kuat dugaan ini telah dilakukan mark up oleh Pemda.
Kabag Pemerintahan Pemda Halbar, Fadli Husen saat dihubungi malut.kaidah.id, Kamis, 19 Januari 2023 menegaskan, bahwa dalam jual beli lahan Wakil Ketua Dewan, yang menentukan harga bukanlah Pemda melainkam tim appraisal.
“Yang jelas Pemda tidak menentukan harga, karena yang menentukan harga adalah tim appraisal. Torang hanya survei lokasi secara keseluruhan dan serahkan ke tim appraisal, kemudian mereka (tim) turun,” tegas Fadli.
Mengenai harga lahan, ia mengaku tidak tahu dan ini adalah salah satu aturannya.
“Karena Permen ATR itu harus gunakan jasa konsultan, dan tidak menentukan harga sembarang. Kemudian untuk dugaan mark up, kita tidak bisa menjawab, karena itu appraisal yang wajib menjawab,” kata dia.
“Kalau dugaan Mark up kita tidak bisa jelaskan, itu ke tim appraisal saja,” pintanya
Sementara itu, hal senada ditambahlan oleh Kabag Hukum Pemda Halbar, Jason. Ia bilang, terkait dengan nilai jual beli lahan saat itu, Pemda tidak bisa menentukan harganya. Karena itu tupoksi tim appraisal.
“Nilainya kami tidak tahu karena nilainya itu, tim appraisal yang tentukan,” pungkasnya. (*)