Selasa, 26 November 2024

Ratusan Nakes di Kota Tikep Belum Terima Insentif

Plt Kadis Kesehatan Tikep, Abdukarim Salasa | Foto : Malut Kaidah/Ulen

TIDORE, MALUT KAIDAH – Sebanyak 154 orang tenaga kesehatan di Kota Tidore Kepulauan (Tikep) belum menerima pembayaran insentif.

Dari jumlah itu, 94 orang belum menerima insentif sejak tahun 2020 dan 51 orang belum menerima pembayaran insentif sejak Januari hingga Juni 2021.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tikep, Abdukarim Salasa, membenarkan itu.

Dia mengatakan, belum dibayarkannya insentif nakes itu, karena tingginya angka positif Covid-19 di Tikep dan belum cairnya Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020.

“Karena banyaknya orang yang terpapar Covid-19 sehingga yang mendapat insentif hanya tenaga dokter saja,” kata Abdukarim.

Lanjut dia, aturan dari pemerintah pusat, untuk insentif sebesar Rp5 juta per orang.

“Memang insentif mereka yang belum terbayar. Dan bukan hanya di tahun 2020, tetapi ada juga di tahun 2021. Ya, itu karena DAK yang dikirim dari pusat di akhir tahun 2020,” tuturnya.

Hal senada juga diakui Kepala Sub Bagian Perencanaan Keuangan Dinkes Kota Tikep, Yamin Saleh.

Yamin menuturkan, insentif yang belum terbayar untuk nakes, terhitung sejak bulan Oktober hingga November 2020.

“Karena kita mendapat DAK tambahan sudah dipengujung Desember tahun 2020,” tutur Yamin.

“APBD Perubahan sudah disahkan di tahun 2020, otomatis kita tidak bisa melakukan pembayaran. Sampai sekarang belum bayar, karena belum masuk di APBD Induk tahun 2021,” sambungnya.

Meski begitu, kata Yamin, anggaran pada 2020 sekira Rp3,7 miliar dan itu untuk insentif nakes, maupun santunan kematian bagi nakes yang terpapar Covid-19.

Sebagaimana juknis dengan Nomor 4239 tahun 2021 yang diikuti, nakes akan mendapatkan insentif bervariasi. Untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta per orang, dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp10 juta per orang.

Sementara untuk perawat dan bidan sebesar Rp7 juta per orang, kemudian untuk nakes sebesar Rp5 juta per orang.

“Tetapi ada refocusing untuk nakes itu berada di tahap II di bulan Mei. Dan belum dibayarnya insentif, karena hampir masuk di bulan Juni. Jadi secara otomatis kita sedikit terlambat,” pungkasnya.

Mekanisme pembayaran insentif saat ini, lanjut dia, menggunakan aplikasi Covid-19 yang diluncurkan dari Kementerian. Namun, karena pihaknya masih kebingungan dengan aplikasi tersebut, sehingga masih tetap menggunakan manual.

“Puskesmas berkewajiban mengajukan ke Dinkes melalui aplikasi Covid-19, lalu kami verifikasi sesuai dengan data manual yang dikirim. Apabila sudah selesai, hasilnya akan dikirim ke BPKD untuk melakukan pembayar Nakes,” terangnya.

Selain itu juga, karena aplikasi ini menggunakan internet, maka sering terjadi gangguan yang bisa menjadi kendala untuk input data.

“Kami mengalami kendala seperti gangguan jaringan, misalnya di Kecamatan Oba dan Kecamatan Oba Selatan, ketika menginput data, pasti menuju Sofifi atau ke Tidore baru data bisa diinput,” tandasnya.*