HALSEL, KAIDAH MALUT – Kanit Reskrim Polres Halmahera Selatan, Ipda Aerlangga Yoga Prasetyo mengungkapkan, dugaan kasus penyalahgunaan BBM yang dilakukan PT Buli Bangun sudah di-SP3-kan.
Aerlangga yang dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus tersebut, telah di SP3 lantaran hanya terdapat pelanggaran administrasi.
“Kami telah melaksanakan Gelar Perkara (GP) dengan Krimsus Polda Malut, yang hasilnya sepakat untuk SP3,” ungkap Aerlangga.
Berdasarkan keterangan ahli (BPH Migas, red) menyatakan, bahwa kasus tersebut adalah pelanggaran administratif dan bukan pidana.
Sejauh ini, kata dia, barang bukti masih aman terkendali karena setiap saat, pihaknya selalu melakukan pengecekan.
“Kami meminta bantu anggota Polsek Gane Timur, untuk selalu mengawasi barang bukti tersebut,” kata dia.
Soal indikasi pembiaran dan penyetujuan untuk digunakannya BBM subsidi di perusahaan, ia justru membantah dugaan tersebut. Pasalnya, ini pun tidak ada pengecualian bagi siapapun dan tidak boleh diperjualbelikan di luar dari penerimanya.
“Tetap tidak boleh, BBM bersubsidi tidak bisa digunakan dan perusahan tidak ada pengecualian,” tegasnya.
Sementara, terkait dugaan penyalahgunaan 11 ton BBM subsidi, ia menegaskan itu bukanlah BBM bersubsidi.
Padahal, jauh sebelumnya dugaan kasus BBM subsidi seberat 11 ton tersebut, disampaikan oleh Kapolres dalam konferensi persnya tanggal 29 Agustus 2022 lalu.
Saat itu pula Kapolres merilis sejumlah kasus judi online dan kasus lainnya.
Selain kasus tersebut, ada pula kasus serupa yakni penyalahgunaan BBM subsidi pada anggal 25 Agustus 2022, di Desa Babang Kecamatan Bacan Timur, Halsel. Dimana tersangkanya dengan, yaitu S (42 tahun) dengan barang bukti sebanyak 13 jerigen ukuran 25 liter yang berisi solar. (Tim)