HALBAR, KAIDAH MALUT – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) melakukan, sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Halmahera Barat, Kamis 22 Desember 2022.
Sosialisasi berlangsung di aula Baikole Kantor Bupati Halbar yang dihadiri langsung oleh, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, A. Fatoni, didampingi Plh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Dijen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Muhamad Valiandra dan Plt Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Rikie.
A. Fatoni saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan, tujuan dari sosialisasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 itu, untuk meningkatkan pemahaman terhadap Pemda terkait peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Pihaknya juga mensosialisasikan terkait kebijakan-kebijakan pengelolaan keuangan daerah, dan peningkatan kapasitas di bidang pengelolaan keuangan daerah.