HALBAR, KAIDAH MALUT – Selama enam bulan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru di Kabupaten Halmahera Barat, belum dibayarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halmahera Barat, Maluku Utara.
Informasi yang dikantongi malut.kaidah.id, kurang lebih sebanyak 63 P3K yang gajinya menunggak selama 6 bulan. Mirisnya lagi, untuk pembayaran gaji sudah ditranfer ke rekening Dikbud Halbar.
Salah satu guru yang enggan namanya diberitakan mengaku, setelah dilantik dan menerima SK Bupati Halbar di bulan Juli 2022 lalu, hingga saat ini mereka belum juga mendapatkan hak-hak sebagai P3K, sementara untuk anggaran melalui APBN.
“Hak kami selama 6 bulan dan itu sudah ditranfer ke rekening dinas, dan sampai sekarang tak kunjung ada. Sebenarnya ada apa? sampai gaji belum dibayar,” akunya, Senin, 28 November 2022.
Terpisah, Kepala Kasubag Keuangan Dikbud Halbar, Ronal mengaku, tidak tahu soal gaji P3K guru.
Sementara itu, Kadikbud Halbar, Rosberi Uang yang dikonfirmasi malut.kaidah,id, malah tidak merespon hingga berita ini dipublikasi. (*)