HALBAR, KAIDAH MALUT – Seorang tahanan asal Kecamatan Sahu Timur ditemukan tewas gantung diri di Rutan Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, Kamis, 13 Oktober 2022 sekira pukul 06.00 WIT.
Tahanan berinisial JRF (21 tahun) merupakan tahanan kasus penganiayaan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP: /63/X/2022/Malut /Res Halbar/SPKT tanggal 4 Oktober 2022.
JRF diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Ia ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP-Han/23/X 2022/Reskrim.
Informasi yang dihimpun malut.kaidah.id, awalnya rekan satu sel korban, Mordikai Sula, terbangun dari tidur dan mencari korban. Mordikai lantas menanyakan keberadaan korban pada tahanan lain.
Saat mengecek ke kamar mandi, korban ditemukan dalam kondisi tergantung di terali kamar mandi.
Mordikai lalu memanggil Alexander Adouw, tahanan lain. Alexander dan rekannya Defri Liha kemudian menurunkan tubuh korban, membaringkannya di lantai, dan berusaha membangunkannya.
Apriyadi Hamja, tahanan lain, memanggil petugas piket Bripda Oktavianus Pureng. Usai mengecek, Oktavianus memanggil rekannya AIPDA Hakim Dumade dan membawa korban ke RSUD Jailolo. Sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
Polres Halbar pun langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta dua anggota piket, untuk mengetahui kronologis peristiwa itu. (*)