HALSEL, KAIDAH MALUT – Bawaslu Halmahera Selatan melalui Kelompok kerja (Pokja) akan merekrut anggota Panwaslu Kecamatan Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
Penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kecamatan, dibuka mulai tanggal 21 sampai 27 September 2022.
“Mengacu pada juknis yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, maka penerimaan berkas pendaftaran dimulai besok 21 September,” kata Ketua Pokja, Asman Jamel saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 20 September 2022.
Seluruh berkas pendaftaran harus dilengkapi sesuai juknis. Berkas para calon anggota Panwaslu Kecamatan diwajibkan, melengkapi berkas sebanyak tiga rangkap.
“Dua rangkap dalam bentuk fotocopy dan satu rangkapnya lagi berkas asli,” ucapnya.
Persyaratannya, pendaftar harus melampirkan fotocopy KTP, ijazah, pas foto, riwayat hidup, surat pernyataan, dan surat lamaran yang ditujukan kepada Ketua Pokja Panwaslu Kecamatam Halsel.
Sementara untuk tempat pendaftaran, dipusatkan di Kantor Bawaslu Halsel Jalan Karet Putih, Tugu Pala Desa Kampung Makian, Bacan Selatan.
“Ijazah disini harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Apabila tidak dilegalisir, maka wajib menyertakan ijazah asil untuk ditujukan ke panitia pada saat mendaftar,” pungkas pria yang akrab disapa Mances ini. (*)