HALBAR, KAIDAH – Sejumlah wartawan dilarang meliput rapat penyelesaian sengketa Pilkades Desa Gamsungi, Kecamatan Ibu Selatan yang berlangsung di ruang Wakil Bupati Halbar, pada Senin, 12 September 2022.
Larangan meliput dilakukan oleh Asisten I Setda Halbar, Julius Marau. Julius memerintahkan petugas Satpol PP untuk mencegat wartawan yang hendak melakukan peliputan, dengan alasan sesuai SOP.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Barat, Elias Mahruf kepada malut.kaidah.id, mengecam tindakan pelarangan liputan wartawan yang dilakukan salah satu pejabat Pemda Halbar itu.
Menurut Elias, wartawan berhak meliput sebuah peristiwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 6 UU Pers.
“Kalau ada pelarangan peliputan terhadap wartawan, maka yang melarang berpotensi melanggar UU Pers,” kata Elias.
Bahkan, kata Elias, pelarangan terhadap wartawan dengan alasan yang tak jelas, bisa dikenakan sanksi sesuai UU Pers, mulai dari sanksi pidana penjara hingga denda. Sementara tindakan yang dilakukan Julius Marau ini, justru bisa dilaporkan secara pidana, karena diduga kuat melanggar UU terkait keterbukaan informasi.
“Jadi, Pak Julius Marau harus tahu terkait kerja-kerja Pers, bukan malah main usir wartawan dengan mengunakan dalil SOP,” tegasnya.
“Masa SOP mengalahkan UU keterbukaan informasi, saya rasa Pak Julius tidak paham,” sambungnya.
Sesuai Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan, bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
“Karena itu, melarang pers meliput kegiatan penyelesaian Pilkades, berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,” cetusnya.
Padahal, sambung dia, dalam setiap pelaksanaan rapat pasti ada yang mengatur tata cara, untuk peliputan yang dilakukan waetawan.
“Kita tahu persis dalam setiap rapat, pasti ada yang mengatur tata cara peliputan oleh pers, demi ketertiban dan kelancaran jalannya kegiatan, tetapi tidak berarti menutup pintu untuk melarang pers melakukan peliputan,” tandasnya. (*)