Selasa, 26 November 2024

Cegah Peningkatan Angka Stunting, Pemda Halbar dan Kemenag Teken MoU

Foto bersama Dinkes dan Kemenag Halbar usai teken MoU | Foto : Marwan/Kaidahmalut

HALBAR, KAIDAH MALUT – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana teken nota kesepahaman bersama Kementerian Agama Halmahera Barat, guna percepatan penurunan stunting bidang komunikasi perubahan perilaku, dan melakukan MoU dengan Kantor Kementrian Agama RI Kabupaten Halmahera Barat perundangan keluarga.

Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Halbar, Noverheins Sakalaty mengatakan, salah satu momentum terpenting yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022, tentang Perceptan Penurunan Stunting berdasarkan fakta 30 persen khusus untuk Halbar.

“Jadi perlu ada intervensi spesifik adalah tanggung jawab Dinas Kesehatan dan RSUD, karena ini teknisnya dan yang kedua intervesi sensitif melibatkan semua link sektor terkait,” kata Noverheins usai penandatanganan MoU di Kantor Kemenag, Senin, 04 Juli 2022.

Menurutnya, kunci untuk penurunan stunting adalah butuh kerja sinergitas semua komponen secara berjenjang, salah satunya dengan penandatanganan MoU Dinkes dan Kemenag dan mempunyai hal-hal penting yang disepakati, dan itu salah satunya yakni semua calon pengatin juga harus mengikuti pemeriksaan kesehatan di Puskesmas.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Barat Hasbullah Tahir mengatakan, terkait dengan percepatan penurunan stunting ini perintah Presiden dan Dinas Kesehatan, selaku instansi yang berwenang dan tidak bisa bekerja sendiri.

“Jadi kalau untuk menurunkan ini harus butuh kerja lintas instansi, salah satunya adalah Kementerian Agama yang saat ini melakukan MoU dengan Dinas Kesehatan Halbar, dalam rangka untuk mendukung percepatan penurunan angka stunting di Halbar,” jelasnya.

Ia bilang, ini merupakan komitmen pemerintah dan sebagai aparat wajib mendukung hal ini, sebab, ini juga untuk kepentingan masyarakat.

Soal peran Kemenag dalam MoU itu sudah jelas. Dimana, nantinya Kemenag akan menerapkan kepada calon pengantin yang berurusan di Kemenag, agar di periksa lebih dahulu dan di pastikan calon pengantin itu sehat, dan mendapat rekomendasi dari pihak Puskesmas setempat.

“Jadi nanti calon pengantin pun akan diperiksa terlebih dahulu,” tandasnya.*