HALSEL, KAIDAH MALUT – Penasehat hukum tersangka kasus korupsi sewa alat berat pada Dinas PUPR Halmahera Selatan, Bahtiar Husni meminta Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, untuk memeriksa Kepala Dinas PUPR, Ali Dano Hasan.
Bahtiar merupakan penasehat hukum Walid Sukur yang ditahan oleh Kejari, lantaran kasus korupsi tahun 2018-2020 lalu.
Menurutnya, berdasarkan hasil telaah dengan bukti-bukti yang dikantongi, bahwa dalam proses kontrak sewa alat berat di Dinas PUPR pada tahun 2018-2020 lalu, kliennya hanya sebagai bawahan yang menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga. Saat itu, Bahtiar menyebutkan, bahwa kliennya juga mendapat perintah dari Ali Dano Hasan sebagai Kepala Dinas PUPR, untuk melakukan kegiatan sewa alat berat.
“Dalam kontrak tersebut juga ada tanda tangan Kepala Dinas. Sehingga menurut kami, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Halsel juga harus benar-benar objektif, harus benar-benar melihat secara utuh siapa saja yang dimintai dalam hal pertanggungjawaban pindana,” kata Bahtiar saat konferensi pers di Kedai Katu Tomori, Selasa, 14 Juni 2022.
Bahtiar juga meminta, agar tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum karena di satu sisi dalam kasus ini, dalam kajiannya berdasarkan bukti-bukti yang ada ini, hanyalah pengalihan nomenklatur dari penggunaan sewa alat berat. Sebab, laniut dia, didalam anggaran itu ada kegiatan yang disampaikan Bahrian Kasuba yang saat itu, menjabat sebagai Bupati Halmahera Selatan, yakni membersihkan lahan Galangan Olah Raga (GOR), di Desa Tuwokona untuk kegiatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) tahun 2019.
“Ini tidak ada anggaran sama sekali, sehingga klien kami diperintahkan oleh Kepala Dinas Ali Dano Hasan, untuk menggunakan alat berat,” ungkap Bahtiar.
“Nah ini yang kami sesalkan, walaupun ini hanya dimintai pertanggungjawaban pidana, maka menurut kajian kami ini sangat aneh dan sangat ironis. Kalau kemudian orang yang hanya diperintahkan oleh Kepala Dinas kemudian dimintai pertanggungjawaban pidana hanya kepada bawahannya sendiri,” sambungnya.
Menurutnya, dalam perkara ini sangat tidak rasional, sebab, Walid yang diperintahkan Kadisnya itu, kini justru dijadikan tersangka atau di kambing hitamkan, bahkan dimintai pertanggungjawaban.
Dirinya berharap, Kejaksaan Negeri segera melakukan pengembangan untuk memeriksa tersangka lain, sehingga kasus ini dibuka sedetail mungkin.
“Karena dalam perkara pidana ini sangat jelas, ketika misalnya dibuka dalam hal kontrak sewa alat berat itu dari tahun 2018-2020 terlihat lebih jelas, bahwa ada tanda tangan Kepala Dinas PUPR Ali Dano Hasan,” cetusnya.
Disamping itu, Bahtiar juga meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, agar perkara sewa alat berat ini menjadi atensi Kejati Malut.
“Sehingga masyarakat umum dapat melihat siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana, dan jangan hanya klien kami yang di kambing hitamkan,” pungkas Bahtiar.*