HALBAR, KAIDAH MALUT – Warga Desa Borona, Kecamatan Ibu Utara, Halmahera Barat, Maluku Utara, memboikot Kantor Desa setempat pada, Jumat 10 Juni 2022.
Salah satu warga Desa Borona, Jhon Maijanga mengaku, aksi itu dilakukan lantaran warga merasa tidak puas dengan kinerja Camat Ibu Utara, Dance Ronga.
Warga menduga, Camat tersebut telah melakukan pergantian perangkat Desa tanpa sepengetahuan Kepala Desa (Kades) setempat.
“Pemberhentian perangkat Desa Borona Kecamatan Ibu Utara secara tiba-tiba, kemudian diangkat perangkat yang baru tanpa sepengetahuan Kades,” ungkap Jhon Maijanga, kepada malut.kaidah.id, Senin, 13 Juni 2022.
Menurut Jhon, tindakan yang dilakukan oleh Camat tersebut dinilai tidak sesuai prosedur yang diatur secara teknis di tingkat Desa, serta mengesampingkan peraturan perundang-undangan.
“Hal yang dilakukan oleh Camat ini sudah tentu menyalahi prosedur sebagaimana yang terkandung dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 BAB III tentang Pemberhentian Perangkat Desa,” cetus Jhon.
Pergantian perangkat Desa sendiri dilakukan secara dadakan pada Kamis, 09 Juni 2022, di Kantor Kecamatan Ibu Utara oleh Camat.
“Pelantikan itu dilakukan secara tiba-tiba, bahkan SK sebagai legalitas yang seharusnya ditandatangani oleh Kades Estepanus Bassy, tapi tidak ada,” tegasnya.
Olehnya itu, masyarakat pun tidak menerima hasil pemberhentian dari Camat Ibu Utara atas pelantikan perangkat Desa yang baru. Sebab, pergantian itu dinilai bertentangan dan tidak prosedural.
“Kantor Desa saat ini disegel, sebab masyarakat meminta Camat Dance Ronga untuk hadir dan berdialog secara tertulis, agar mempertanggungjawabkan langkah yang diambil, sehingga persoalan ini tidak berdampak pada kehidupan sosial di Desa Borona,” tukasnya.*

Tinggalkan Balasan