HALSEL, KAIDAH MALUT – Kepala Desa (Kades) Kampung Baru, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Fauji Bin Usman diduga telah melakukan pencopotan terhadap, dua orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Kedua anggota tersebut yakni, Abubakar Salim dan Idris Naser. Padahal, keduanya masih tercatat sebagai anggota BPD Desa Kampung Baru yang aktif.
Abubakar Salim mengaku, alasan dirinya dipecat lantaran tidak berkantor lagi, sehingga gajinya selama setahun tidak dibayar.
“Kades pecat saya lantaran Kades bilang saya jarang masuk kantor, dan sampai saat ini gaji saya sudah masuk 1 tahun tidak di berikan oleh Kades,” akunya.
Sementara nasib serupa yang dialami rekannya Idris Naser, dipecat lantaran jarang berkantor dan belum divaksin.
“Dia (Kades,red) bilang saya dicopot karena belum divaksin, dan kurang aktif berkantor,” bebernya.
Idris juga mengaku, bahwa Kades pernah menyatakan kalimat ‘Kasih gaji ini untuk memperpanjang atau pengamanan’ atas dirinya (Kades,red).
Terpisah, Ketua BPD Kampung Baru, Husaen Rajaloa beralasan, bahwa pencopotan 2 anggotanya itu lantaran belum mengikuti vaksinasi dan donor darah.
“Saya dan Kades, mengambil langkah ini karena beberapa bulan terkahir kedua anggota BPD tersebut, belum memiliki kartu vaksin dan kurang aktif berkantor.” beber Husaen.*
.